Dalam catatan detikcom, Jumat (2/1/2015), Tan Joni alias A Seng menghabisi tiga nyawa di Baran, Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 30 September 2006 lalu. Korban pembunuhan A Seng yaitu:
1. A Yong (30)
2. A Kuang (25)
3. A Ha (5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A Seng dan A Kuang merupakan teman akrab. Tapi pada 30 September 2006, A Kuang memarahi A Seng sehingga A Seng tersinggung. Lalu A Seng menghabisi mereka dengan sebilah pisau dengan masing-masing dua tusukan di tubuh mereka. Satu di perut dan satu di leher.
Usai membunuh, A Seng kabur ke Bengkalis dan baru bisa dibekuk 4 hari setelahnya. Di persidangan, A Seng dihukum mati dan kini menghuni LP Nusakambangan. Hampir satu dasawarsa berlalu, A Seng belum jua dieksekusi mati.
"Pokoknya 2015 siapa pun yang siap duluan, akan kita eksekusi. Prioritaskan (kasus) narkoba dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di hari terakhir tahun 2014.
(asp/nrl)