Seperti diberitakan AFP, Jumat (2/1/2015), pada tahun 2014, Arab Saudi telah melakukan hukuman mati kepada 87 orang terkait berbagai kasus kejahatan.
Pelaku pertama yang dihukum mati adalah Malik bin Said al-Sayaari. Malik terbukti bersalah karena menyelundupkan ganja dan dipenggal di distrik distrik Al-Hasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab Saudi tetap mejalankan aturan hukuman matinya meski mendapatkan tentangan dari PBB dan aktivis HAM. Pembunuhan, pemerkosaan, serta perdagangan narkoba di Arab Saudi akan dihukum mati.
(fiq/fdn)