2 Gembong Narkoba Dihukum Mati di Arab Saudi, Kapan Indonesia Nyusul?

2 Gembong Narkoba Dihukum Mati di Arab Saudi, Kapan Indonesia Nyusul?

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2015 04:50 WIB
Riyadh - Dua warga negara Arab Saudi menjalani hukuman mati di awal tahun 2015. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

Seperti diberitakan AFP, Jumat (2/1/2015), pada tahun 2014, Arab Saudi telah melakukan hukuman mati kepada 87 orang terkait berbagai kasus kejahatan.

Pelaku pertama yang dihukum mati adalah Malik bin Said al-Sayaari. Malik terbukti bersalah karena menyelundupkan ganja dan dipenggal di distrik distrik Al-Hasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kedua adalah Hussein al-Dussari yang menjalani hukuman mati di Riyadh. Hussein dinyatakan bersalah karena menembak mati seorang polisi antinarkoba yang berusaha menahannya.

Arab Saudi tetap mejalankan aturan hukuman matinya meski mendapatkan tentangan dari PBB dan aktivis HAM. Pembunuhan, pemerkosaan, serta perdagangan narkoba di Arab Saudi akan dihukum mati.



(fiq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads