Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Slamet Riyanto saat jumpa pers akhir tahun di Aula Mapolda Jateng. Ia mengatakan belum ada perintah apapun terkait pelaksanaan eksekusi yang rencananya dilakukan di Nusakambangan, Jateng itu.
"Belum ada perintah apa-apa dan permintaan. Polri dasarnya dari permintaan," kata Slamet di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (29/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada permintaan selalu koordinasi, yang melaksanakan bukan kita," tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menjanjikan mengkesekusi mati dua terpidana kasus pembunuhan bulan ini. Sedangkan empat terpidana mati kasus narkoba, Kejagung memastikan tidak akan melakukan eksekusi bulan ini.
Terpidana mati kasus pembunuhan itu adalah GS yang terlibat kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ yang juga terlibat kasus serupa di Balai Karimun, Kepulauan Riau. Sementara itu ada empat gembong narkoba yang eksekusi matinya dibatalkan yaitu WNI berinisiao AH dan PL, WN Malawi berinisial MD, serta WN Brasil berinisial MACM.
(alg/ndr)