Sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Lengkong Kota Bandung. Komplotan beranggotakan 4 orang tersebut melakukan aksinya dengan modus menggandakan kunci kontak kendaraan dengan membuat kunci duplikatnya.
Keempat pelaku yaitu Mamun Madia, Caniago Zainal Rahmat, Beni Tedi Iskandar, dan Fadli Saeful Makmur. Mereka memiliki peran mulai dari pembuat kunci duplikat dan sebagai pemetik.
Terungkapnya sindikat ini bermula dari laporan warga yang kehilangan mobilnya pada 6 Desember 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunci yang hilang tersebut ternyata diambil pelaku berinisial Beni yang merupakan tetangga korban.
"Pelaku Beni mengambil kunci saat dititipi rumah korban. Lalu ia bersama Chaniago menduplikat kunci," katanya.
Setelah itu, melalui istrinya, Beni mengembalikan kunci tersebut dengan menyelipkannya di bawah pintu kamar saat bertamu.
Kemudian, kunci duplikat tersebut diserahkan pada Fadli yang bersama-sama dengan Mamun mengambil mobil milik korban Azis yang terparkir di Jalan Guntur Sari Wetan.
"Mobil curian tersebut kemudian dijual Rp 20 juta hingga Rp 30 juta," tutur Awal.
Keempatnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya baik di Soreang atau di Cimahi. Keempatnya diancam dengan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(tya/avi)