Remaja di Malang Dibekuk Usai Upload Foto Intim dengan Pacar

Remaja di Malang Dibekuk Usai Upload Foto Intim dengan Pacar

- detikNews
Sabtu, 27 Des 2014 20:39 WIB
Malang - Entah belum diketahui motifnya, Alfian Nurokhim (18), nekat menggugah foto intimnya bersama sang pacar. Sontak, munculnya foto tak senonoh di jejaring sosial mengundang reaksi dan pelaku dilaporkan sang pacar ke polisi.

Peristiwa ini sekaligus memperingatkan bagi para orang tua agar mengawasi putra-putrinya saat mengakseses situs pertemanan maupun situs media sosial lainnya.

Saat diperiksa polisi, warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengaku foto tersebut diunggah awal Desember 2014 lalu. Dirinya memiliki foto tersebut saat mengajak sang pacar berhubungan intim di rumahnya September silam.

"Tersangka kami amankan dari laporan warga. Persetubuhan sendiri terjadi September 2014 lalu," kata Kanit UPPA Polres Malang Iptu Sutiyo kepada wartawan, Sabtu (27/12/2014).

Dijelaskan Sutiyo, hubungan antara tersangka dan perempuan dalam foto itu merupakan sepasang kekasih. Mereka berpacaran dengan korban sejak 6 bulan lalu.

"Tersangka mengajak korban untuk bertemu di rumahnya yang masih satu desa. Kemudian tersangka merayu korban untuk diajak berhubungan intim," jelas Sutiyo.

Karena terlanjur cinta, korban pun menuruti kenginan bejat tersangka. Tidak hanya itu tersangka mengabadikan perbuatan itu menggunakan ponsel miliknya.

"Selama enam bulan memadu kasih, keduanya sudah sebanyak lima kali berhubungan layaknya sepasang suami istri," ungkap Sutiyo.

Hingga pada akhirnya, tersangka mengunggah foto tidak pantas itu ke akun Facebook miliknya, pada awal bulan Desember lalu.

"Belum diketahui motif, maksud maupun tujuan tersangka mengunggah foto itu ke situs Facebook milik tersangka. Menurut tersangka saat diperiksa, dia hanya iseng mengupload foto tersebut," sambung Sutiyo.

Seperti barang bukti berupa foto yang disita penyidik, terlihat kedua sejoli itu berduaan di dalam kamar dan berbaring di atas tempat tidur dalam kondisi telanjang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di bawah Umur dan juga UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) No 11 tahun 2008.

"Ada UU ITE yang mengatur kegiatan masyarakat maupun seseorang di dunia maya. Bila melanggar aturan itu, maka bisa dipidanakan," tutupnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.