"Kami masih melakukan pendalaman dan penggunaan pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun. Hal itu terkait dengan pemalsuan identitas. Kita masih punya 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (27/12/2014).
Herry mengatakan info awal penangkapan enam orang ini berasal dari intelijen. Polisi lalu dibantu dengan imigrasi melakukan pencegahan. Dari pemeriksaan awal, keenamnya mengaku akan ke Suriah untuk menyampaikan syariat Islam. Mereka akan masuk melaui Istanbul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diamankan pukul 23.00 Jumat (26/12) saat akan menunggu pesawat. Keenamnya sudah lolos melewati pemeriksaan imigrasi. Beberapa paspor yang diamankan polisi dari keenam warga Makassar itu diduga palsu. Polisi juga belum bisa memberi keterangan soal paspor palsu bisa lolos pemeriksaan imigrasi bandara.
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki enam warga Makassar yang diamankan sesaat sebelum lepas landas itu. Polisi di Makassar juga tengah melakukan penyelidikan terkait warganya itu.
(slm/gah)