"Kami (MUI,red) tidak ada keterlibatan dengan spanduk itu," kata Ketua MUI Kota Malang KH Baidowi Muslich ditemui di kantornya Jalan Wilis, Rabu (24/12/2014).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang terkait pemasangan spanduk tersebut.
"Kami dan FKUB sudah mengingatkan agar menjaga kerukunan umat secara bersama," tegasnya.
Ditanya nama MUI tercatut dalam spanduk tersebut?. Baidowi kembali membantah adanya keterlibatan pihaknya. "Tidak ada dari kami, entah siapa yang memasang itu," tandasnya.
Baidowi membeberkan, jika secara hukum Islam sebenarnya umat muslim boleh mengapresiasi perayaan hari besar pemeluk agama lain. Meskipun tidak dengan ucapan yang sama atau identik.
"Misalkan ada teman Nasrani yang sedang merayakan Natal, bisa sebut kata 'selamat' gitu saja," bebernya.
Menurut dia, dalam syariat menyerupai (Tasyabbuh) umat beragama lain hukumnya haram, karena termasuk dalam kategori murtad.
Dalam Islam kategori murtad dibagi menjadi tiga. Masing-masing adalah murtad i'tikodi yakni merubah keyakinan hati, murtad fi'li yakni dengan perbuatan serta murtad khaulli yakni dengan ucapan.
"Fatwa MUI memang mengharamkan ucapan dengan terang-terangan seperti 'Selamat Hari Natal' karena masuk dalam kategori murtad khaulli. MUI dalam dakwahnya tetap menggunakan cara-cara baik dan tidak memasang spanduk-spanduk yang mampu membuat gejolak di masyarakat," tuturnya.
(fat/fat)