"Kita sudah menertibkan spanduk-spanduk itu, karena tidak berizin," Kata Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Malang Adang P, saat ditemui wartawan di Alun-Alun Merdeka, Rabu (24/12/2014).
Adang mengaku, penertiban berdasarkan bahwa pemasangan spanduk tidak mengantongi izin, bukan mengacu pada tulisan yang tertera pada spanduk. "Kita bergerak karena tidak ada izin," aku dia.
Dalam penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Kedungkandang saja, puluhan spanduk berhasil diturunkan. "Ada 30 spanduk kita turunkan dari wilayah Kedungkandang saja," jelasnya.
Sementara untuk menertibkan seluruh spanduk yang terpasang di penjuru wilayah Kota Malang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas Satpol PP di masing-masing kecamatan. "Kan ada 5 kecamatan, untuk lainnya kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing," ungkapnya.
Dia menduga ada ratusan spanduk tersebar di seluruh wilayah, jika diakumulasi satu kecamatan terpasang 20 sampai 30 spanduk. "Pastinya banyak, kita sudah koordinasi untuk penertiban," tegasnya.
Dari pantauan detikcom masih banyak spanduk dan banner belum 'terjamah' penertiban petugas Satpol PP. Seperti di kawasan Jalan Kawi, Bendungan Sutami dan beberapa titik lainnya.
(fat/fat)