Komisi II: Dukung Pilkada Diundur ke 2016, Sama Saja dengan Menolak Perppu

Komisi II: Dukung Pilkada Diundur ke 2016, Sama Saja dengan Menolak Perppu

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 08:55 WIB
Jakarta - Ketua komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman angkat bicara soal usulan pengunduran jadwal Pilkada serentak pada Desember 2015 menjadi tahun 2016. Rambe mengatakan, jadwal sebanyak 204 Pilkada itu sudah diatur dalam Perpu Pilkada, maka mengubah jadwal sama dengan menolak Perpu Pilkada.

"Kalau misalnya mau menanggapi Perpu sekarang, jadwal (Pilkada)nya kan ada di Perpu. Kalau begitu pemerintah dan KPU mau mengubah Perpu, kalau begitu menolak Perpu namanya," kata Rambe saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/12/2014) malam.

Pernyataan Rambe itu menanggapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo dan beberapa komisioner KPU termasuk pengamat yang menyambut baik usulan agar 204 Pilkada yang akan digelar serentak pada 16 Desember 2015 diundur jadi 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, kedua pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah itu menilai pengunduran jadwal Pilkada bisa dilakukan dengan pertama DPR dan pemerintah mengesahkan Perpu jadi UU. Kemudian UU itu direvisi lagi sehingga menjadi UU baru agar Pikada diundur jadi 2016.

Sementara Rambe mengatakan, Perpu yang diterbitkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu baru akan dibahas oleh Komisi II DPR setelah reses berakhir yaitu Januri 2016. Komisi II akan mengundang SBY, pemerintah, dan penyelenggara pemilu soal pandangan mereka.

Nah, dalam pembahasan itu tidak serta merta langsung menerima atau menolak. Meskipun pandangan mayoritas partai politik termasuk Golkar dan Gerindra kini mendukung Perpu, tapi usulan Pilkada diundur membuat Perpu secara prosedural ditolak.

"Kalau mau ditolak, menurut UU harus dicabut dulu Perpunya. Maka harus dibuat RUU pencabutan, baru diatur peraturannya," papar politisi Golkar itu.

"Jadi kalau mau diterima ya diterima bulat-bulat. Kalau ditolak dibuat RUU Pencabutannya. Susah dong kalau diterima terus direvisi. Masa UU yang disahkan tidak dijalankan. UU ya harus dijalankan," tegas mantan ketua AMPG itu, mengkritik cara berpikir Kemendagri dan KPU.

(iqb/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads