"Kalau misalnya mau menanggapi Perpu sekarang, jadwal (Pilkada)nya kan ada di Perpu. Kalau begitu pemerintah dan KPU mau mengubah Perpu, kalau begitu menolak Perpu namanya," kata Rambe saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/12/2014) malam.
Pernyataan Rambe itu menanggapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo dan beberapa komisioner KPU termasuk pengamat yang menyambut baik usulan agar 204 Pilkada yang akan digelar serentak pada 16 Desember 2015 diundur jadi 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Rambe mengatakan, Perpu yang diterbitkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu baru akan dibahas oleh Komisi II DPR setelah reses berakhir yaitu Januri 2016. Komisi II akan mengundang SBY, pemerintah, dan penyelenggara pemilu soal pandangan mereka.
Nah, dalam pembahasan itu tidak serta merta langsung menerima atau menolak. Meskipun pandangan mayoritas partai politik termasuk Golkar dan Gerindra kini mendukung Perpu, tapi usulan Pilkada diundur membuat Perpu secara prosedural ditolak.
"Kalau mau ditolak, menurut UU harus dicabut dulu Perpunya. Maka harus dibuat RUU pencabutan, baru diatur peraturannya," papar politisi Golkar itu.
"Jadi kalau mau diterima ya diterima bulat-bulat. Kalau ditolak dibuat RUU Pencabutannya. Susah dong kalau diterima terus direvisi. Masa UU yang disahkan tidak dijalankan. UU ya harus dijalankan," tegas mantan ketua AMPG itu, mengkritik cara berpikir Kemendagri dan KPU.
(iqb/fjr)