Penyidikan Izin Tambang Pasir Besi Polres Malang Dipertanyakan

Penyidikan Izin Tambang Pasir Besi Polres Malang Dipertanyakan

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 18:10 WIB
Surabaya - Kasus dugaan izin tambang pasir besi yang ditangani Polres Malang diduga menyalahi prosedur. Karena ada temuan surat perintah penyelidikan terbit lebih dulu dibandingkan surat laporan.

Surat perintah penyelidikan bernomor SP-Lidik/108/X/2014 itu terbit 4 September 2014, padahal pengaduan dari Direktur Operasi Tambang Indonesia III bernomor 10/KTI-Reskrim Mlg/x/2014 tertanggal 26 Oktober 2014.

"Kami menduga kasus ini ada kepentingan pihak tertentu. Kami berharap Polda Jatim turun tangan mengawasi proses penyidikan dan akan menempuh hukum yang berlaku atas kejanggalan ini," kata Indra Cahaya, kuasa hukum PT Marmora, di Surabaya, Selasa (23/12/2014).

Kasus dugaan pemalsuan surat izin tambang ini berawal dari dikeluarkan surat izin terhadap PT Marmora ‎oleh Pemkab Malang. Izin yang diberikan yakni surat izin usaha pertambangan eksplorasi (IUPEP) dan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP).

"Izin yang kami kantongi diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Proses perizinannya juga semua kami lewati sebagaimana prosedur yang ada. Jika dianggap palsu, berarti instansi yang mengeluarkan izin itulah yang patut dicurigai," ungkap dia.

Sejak izin yang diduga palsu terbit tahun 2011, sampai sekarang PT Marmora belum melakukan operasi produksi karena masih mengajukan rekomendasi Clear anda Clean dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Selain kejanggalan dari pihak penyidik Polres Malang. Indra juga menyebut kejanggalan yang dilakukan Pemkab Malang saat pengajuan surat IUPP.

"IUPP yang pertama kali terbit 11 Oktober 2011 dari badan perizinan terpadu kemudian dibatalkan dengan keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu pada 27 Februari 2014. Lucunya, keesokan hari 28 Februari izin yang sehari sebelumnya dicabut kembali dihidupkan dan kembali dibatalkan lagi sekarang oleh Kepala Badan Pelayanan Prizinan Terpadu," pungkas Indra.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.