Pelayanan di Samsat DKI Ditutup Selama Libur Natal dan Cuti Bersama

Pelayanan di Samsat DKI Ditutup Selama Libur Natal dan Cuti Bersama

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 15:54 WIB
Jakarta - Pelayanan wajib pajak di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta ditutup selama libur Natal dan cuti bersama. Pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 27 Desember 2014.

"Sesuai surat edaran dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, tanggal 25 dan 26 Desember (pelayanan di Samsat) libur," kata Kasi STNK Samsat Jaksel Kompol Ojo Ruslani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/12/2014).

Ojo mengungkapkan, pelayanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor akan dibuka kembali pada Sabtu, 27 Desember 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapkan, wajib pajak yang jatuh temponya tanggal 25 dan 26 Desember untuk membayar kewajibannya sebelum tanggal tersebut," imbuhnya.

Sementara terkait libur tahun baru, Ojo menyatakan, pihaknya belum mendapat surat edaran dari DPP DKI Jakarta. Namun, ia memastikan, tanggal 31 Desember 2014, pelayanan dibuka setengah hari saja.

"Bukanya dari jam 08.00-12.00 WIB," ungkapnya.

Sementara untuk anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya yang beragama non-Kristiani, tetap masuk pada tanggal 27 Desember 2014.

"Kecuali anggota yang dilibatkan dalam Operasi Lilin Jaya, ya tetap masuk," pungkasnya.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads