Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pratama Panarukan Situbondo. Selain dipotong dengan gergaji, pemusnahan juga dilakukan dengan cara dipendam.
"Semua barang milik negara yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penindakan secara administratif karena tidak memenuhi peraturan kepabeanan dan cukai," kata Arijono Hidayat, Kepala KPPBC Pratama Panarukan.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, semua barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan petugas Bea dan Cukai Jember. Penyitaan kebanyakan dilakukan dari Kantor Pos setempat, hasil kiriman dari para TKI di Malaysia, pada bulan Mei hingga Juni lalu.
"Bea dan Cukai Jember itu masuk wilayah KPPBC Situbondo. Makanya, pemusnahan dilakukan di kantor KPPBC Situbondo," papar Arijono.
Pemusnahan barang-barang milik negara itu baru bisa dilakukan karena prosesnya memang cukup panjang. Diantaranya, mulai dari proses barang dikuasai negara dan proses barang milik negara. Setelah itu, baru bisa meminta persetujuan dari Kementrian keuangan RI untuk dimusnahkan.
"Di KPPBC Panarukan ini setahun bisa dua kali melakukan pemusnahan. Bulan Agustus lalu kita juga melakukan pemusnahan," pungkas Arijono.
(fat/fat)