Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Pasuruan Kota dan dihadiri anggota muspida Kota Pasuruan.
"Barang bukti yang dimusnahkan kita amankan selama setahun. Nilai totalnya Rp 230 juta," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Asep Akbar Hikmana dalam gelar perkara dan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (23/12/2014).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15.800 butir obat terlaran, 5.840 botol minuman keras berbagai merek dan 1.14 ons sabu. Selain itu, 40 knalpot brong dan 26 senjata tajam juga turut dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.
Dalam gelar perkara tersebut terungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota selama 2014, yang didominasi kasus penipuan. Disusul kasus pencurian dengan kekerasan kemudian kasus pencurian dengan pemberatan.
"Ada sebanyak 96 kasus penipuan dan sudah ditetapkan 54 orang tersangka," ungkapnya.
Kasus curas sebanyak 32 kasus. Pelakunya menggunakan air softgun, celurit, pedang dan bondet. Sementara curat sebanyak 21 kasus.
(fat/fat)