BNP2TKI memberlakukan layanan online kepada para TKI. Layanan ini akan diberlakukan pada pelayanan terkait jasa TKI lainnya, seperti pelayanan dokumen TKI, kesehatan dan asuransi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI akan mengembangkan sistem pembayaran terhadap seluruh pembiayaan TKI secara non tunai. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi adanya pungutan liar dan pengurusan berbelit-belit, serta hal-hal lain yang merugikan bagi calon TKI.
"Dengan sistem ini, nantinya semua pembayaran yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, pelatihan, sertifikasi uji kompetensi hingga asuransi akan dibayarkan melalui mekanisme perbankan," ucap Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (22/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu pula halnya dengan pembayaran asuransi TKI, sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
(rvk/jor)