Lima terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana terhadap salah seorang siswa TK. Pihak korban mengaku cukup puas dengan putusan tersebut karena membuktikan memang terjadi aksi pelecehan seksual.
"Kalau puas ini kan buat saya persoalan penting karena terungkap suatu kejahatan itu bisa berpola. Ada perannya dalam hal ini kejahatan berpola. Ada yang jadi pembantu dan ada yang jadi eksekutor. Dan kejahatan ini menjadi bukti kekejaman mereka," kata kuasa hukum korban, Andi Asrun saat dihubungi detikcom, Senin (22/12/2014).
Andi menambahkan, putusan hakim ini juga menepis tudingan JIS yang seringkali menyebut bukti selama persidangan tidak kuat. Selain itu, putusan ini memperlihatkan fakta kalau aksi kejahatan sodomi tidak selamanya dilakukan pelaku seorang diri. Namun, aksi ini bisa dilakukan secara berkelompok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini seharusnya membuat JIS melakukan intropeksi agar bisa membuat sistem belajar di sekolah internasional itu lebih baik. "Pihak sekolah juga harus belajar mengamankan, mengevaluasi, kegiatan sekolah, bagaimana tanggung jawab guru, kepala sekolah," sebutnya.
Andi juga menyindir aksi sejumlah orang yang mengaku sebagai orangtua siswa JIS yang memberikan dukungan terhadap para terdakwa hari ini. Andi meminta agar oknum-oknum itu tidak mengganggu proses hukum. Menurutnya, tidak layak sebelum putusan vonis, mereka ikut meminta hakim membebaskan para terdakwa.
"Itu yang patut kita pertanyakan, itu siapa yang menjadi komandannya. Dengan dukungan bertubi-tubu itu justru menjadi pertanyaan. Itu rekayasa," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan sikap kuasa hukum para terdakwa yang siap mengajukan banding ke pengadilan tinggi? Dia mengaku siap dan tidak ada persoalan.
"Saya yakin bandingnya ditolak. Tidak ada klaim mereka terbukti. Secara jujur dari kami itu kan terbukti. Kalau kami siap," sebutnya.
(hat/nal)