"DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis menjadi barometer nasional yang merupakan pasar potensial untuk beredarnya macam-macam produk dalam negeri dan impor. Kondisi ini selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen, juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kesehatan konsumen dan lingkungan (K3L)," ujar Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, saat jumpa pers di Kantor Dinas UMKM, Jl Perintis Kemerdekaan, Jaktim, Senin (22/12/2014).
Guna mengecek kesesuaian tersebut di lapangan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan bersama dengan Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan hari ini blusukan ke Pasar Prumpung-Gembrong Jatinegara, Pasar Asemka Pasarpagi dan Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pihak UMKM akan mengambil beberapa sampel mainan untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium. Adapun untuk produk mainan yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan disita dan tidak boleh dijajakan kepada konsumen sampai dengan hasil pemeriksaan keluar. Penertiban ini penting dilakukan karena mainan yang tidak sesuai SNI dapat melemahkan daya tahan tubuh anak.
"Bidang Wasdal Pemprov DKI tidak akan berhenti sampai di sini untuk memonitoring dan evaluasi. Akan terus dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan tindakan penyidikan," lanjutnya.
Sekadar informasi, penerapan SNI pada produk mainan telah ditetapkan secara wajib sejak April 2014 melalui perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan secara wajib.
(aws/aan)