"Berdasarkan hasil penangkapan yang kita lakukan dari November 2013 hingga tahun November 2014. Jika dilihat peredaran dalam tren kasus per kasus untuk kasus narkotika sepanjang tahun 2013 berkisar 17.539, sementara di tahun 2014 menjadi 18.788 sehingga terjadi peningkatan 7,12%," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika, Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra dalam rilis laporan akhir tahun di kantornya Dirtipid Narkotika Mabes Polri, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/12/2014).
Meningkatnya jumlah kasus peredaran narkotika di Indonesia berbanding lurus dengan jumlah tersangka. Sepanjang tahun 2013 sebanyak 23.589 tersangka berhasil diamankan, angka ini meningkat di tahun 2014 sebanyak 25.151 tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjan mengungkapkan tingginya angka peredaran narkotika di Indonesia lantaran kartel-kartel narkotika masih melihat Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan.
"Indonesia masih menjadi pasar selain itu keuntungan yang didapatkan mereka sangat menjanjikan," tutupnya.
Berikut hasil laporan penangkapan pengedar narkotika di Indonesia periode 2013-2014 :
Tahun 2013 :
kasus Narkotika : 17.539 - TSK 23.589
Kasus Psikotropika : 1.353 - TSK 1.564
Kasus Bahan Berbahaya : 10.089 - TSK 10.589
Tahun 2014 :
kasus Narkotika 18.788 - TSK 25.151
Kasus Psikotropika 647 - TSK 767
Kasus Bahan Berbahaya 8.673 - TSK 9.259
(edo/rmd)