Pendirian Pabrik Baja di Cagar Budaya Trowulan, Investor Dilaporkan ke Polisi

Pendirian Pabrik Baja di Cagar Budaya Trowulan, Investor Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Minggu, 21 Des 2014 18:54 WIB
Kepala BPCB, Aris Soviyani menunjukkan surat bukti lapor dari Polda Jatim/ Enggran
Mojokerto - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Soviyani melaporkan investor pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko ke Polda Jawa Timur.

Direktur Utama PT Manunggal Sejati itu dituduh memalsukan 2 surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan Kementerian BUMN.

Aris menuturkan, dugaan pemalsuan surat itu diketahui tanggal 13 Mei lalu. Saat itu, Sundoro menunjukkan 2 surat dari Kementerian BUMN dan PTPN XI kepada dirinya.

Kedua surat itu berisi dukungan BUMN kepada pendirian pabrik baja PT MSB di kawasan cagar budaya peringkat nasional, di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

"Surat dipalsukan dengan mengganti isi perihal surat, yakni yang sebenarnya berisi surat perkenalan perusahaan (PT MSB) saja. Namun, yang dikasihkan ke saya berganti menjadi surat dukungan dari BUMN tersebut," ungkap Aris kepada wartawan saat ditemui di kantor Advokat Anam Anis dan Rekan, Minggu (21/12/2014).

Adanya 2 surat dukungan dari BUMN yang diduga palsu itu, menurut Aris mengganggu sikapnya atas rencana pembangunan PT MSB di kawasan yang saat ini dilindungi SK Kemendikbud nomor 260/M/2014 sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.

"Dampaknya mempengaruhi pola pikir seperti saya, karena munculnya dukungan dari BUMN bagi pejabat seperti saya tidak mungkin bertolak belakang sama sekali," tuturnya.

Dalam laporan bernomor LP/1567/XII/2014/UM/SPKT tertanggal 19 Desember itu, Aris menuding Sundoro telah membuat dan menggunakan surat palsu, yakni melanggar pasal 263 KUHP.

"Untuk siapa yang memalsukan, saya tidak bisa memastikan. Namun, saya menerima surat yang terindikasi dipalsukan itu dari Pak Sundoro dibawa ke kantor saya," tandasnya.

Kuasa hukum BPCB Trowulan, Anam Anis mengatakan, kliennya baru mengetahui jika surat dari BUMN bernomor S-14/D1MBU/2010 perihal dukungan pembuatan pabrik pengecoran dan surat dari PTPN XI bernomor HH-PESWA/12.014 yang diterima Aris dari Sundoro ternyata tak sama isinya dengan arsip resmi dua lembaga tersebut.

"Klien kami sudah mengecek ke Kementerian BUMN maupun PTPN XI. Jelas tindakan Sundoro Sasongko melanggar Pasal 243,244 dan 246 KUHP tentang membuat dan menggunakan surat palsu," ucapnya.

Sebagai aktivis peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta, Anam Anis mengimbau kepada semua institusi yang terkait dengan perizinan yang sedang diajukan oleh Sundoro Sasongko, untuk menghentikan proses perizinan pendirian PT MSB.

"Ada kemungkinan dua surat yang diduga dipalsukan itu disertakan dalam proses perizinan," pungkasnya.

Sementara belum ada tanggapan dari Sundoro terkait laporan ini. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak bisa tersambung.

Sebelumnya, investor PT MSB, Sundoro Sasongko menggugat SK Kemendikbud nomor 260/M/2013 yang menetapkan Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya (KCB) peringkat nasional. Sundoro menganggap jika Kemendikbud menjadi penghalang membangun pabriknya di Trowulan. Hingga saat ini, sidang gugatan tersebut masih bergulir.

(gik/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.