Surat Kementerian Hukum dan HAM soal penjelasan atas dualisme kepengurusan Partai Golkar dimaknai berbeda oleh kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Kubu Ical menilai surat itu bermakna kepengurusan yang sah adalah yang lama hasil Munas Riau, sementara Agung menilai yang lama tak lagi berlaku karena sudah demisioner. Mana yang betul?
"Sampai saat ini yang tercatat masih yang lama karena belum ada perubahan kepengurusan. Jadi selama belum ada perubahan kepengurusan itu yang legal," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo, kepada detikcom, Minggu (21/12/2014).
Kepengurusan yang lama itu dihasilkan dari Munas Partai Golkar ke-IX di Riau, tercatat ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Lengkap dengan nama-nama pengurus yang belakangan menyebut Presidium Penyelamat Partai yaitu Agung Laksono sebagai wakil ketua umum dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu politis," kata Guru Besar Hukum Pidana UI itu singkat.
Meski demikian, Tuti menerangkan pada faktanya Partai Golkar tengah dilanda konflik yang dibuktikan dengan dua kepengurusan yang sama-sama didaftarkan ke Kemenkum HAM. Karenanya, Tuti kembali menegaskan agar kedua pihak berdamai.
"Kalau mereka tidak selesaikan akan bermasalah ketika ikut Pilkada. Makanya kita harapkan selesaikan secara internal. Kalau mau ajukan dua-duanya susah, satu ajukan si A dan satunya si B. Jadi itu tergantung keputusan politik mereka," ucapnya.
(iqb/try)