"Tersangka mendapat pesanan ganja dari temannya yang ada di Ambon," ujar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar, Jumat (18/12/2014).
Ganja itu disembunyikan di selipan 50 buah tabung gas airsoft gun yang sudah dibungkus. Tabung gas airsoft gun berisi ganja tersebut awalnya dikirim melalui jasa ekspedisi. Tetapi paketan tersebut dikembalikan karena isinya berbau gas.
Kebetulan ada teman dari adik Zulkifli yang hendak berangkat ke Ambon yakni Rafli Pesiwaresa. Pria warga Jalan Praban Wetan itu pun menitipkan paketan itu ke Rafli. Rafli yang merasa dititipi membawanya saja menuju ke kapal.
Saat paketan tersebut melalui mesin X-Ray, langkah Rafli ditahan petugas. Petugas mencurigai ada benda lain yang ada di antara tabung-tabung yang terlihat di layar. Setelah paketan dibuka, diketahui jika benda asing itu adalah sebuah paket ganja kering.
Saat kami mintai keterangan, Rafly mengaku hanya dititipi saja tanpa tahu apa isi paketan tersebut. Zulkifli pun langsung dicokok karena Rafli mengaku barang itu adalah milik aktivis yang ingin melegalisasi penggunaan ganja tersebut.
"Tersangka mengaku ganja itu untuk temannya yan bernama Rebas di Ambon. Ganja itu sendiri diaku tersangka didapatkan dari teman yang dikenalnya melalui jejaring sosial," tandas Lily.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini