Ratusan ton ikan masih teronggok di dalam 'freezer' 8 kapal asing yang ditangkap mencuri ikan di Laut Arafura, Maluku. Ikan-ikan itu dicuri dari wilayah Indonesia untuk diangkut ke luar negeri.
Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dipimpin Mas Achmad Santosa meninjau langsung ikan-ikan tersebut di Markas Lantamal IX Ambon, Maluku, Kamis (18/12/2014). Bersama wakilnya Yunus Husein dan Andha Fauzi Miraza (Irjen KKP) serta anggota Ida Kusuma Wardaningsih, Ota geleng-geleng kepala ketika melihat banyaknya ikan tersebut.
"Banyak juga ya," komentar Ota, demikian sapaan akrabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib ikan-ikan tersebut saat ini sedang diupayakan agar bisa segera dilelang. Sebab, setelah esnya mencair, ikan-ikan itu tak akan bisa lagi dikonsumsi. Baunya pun kini sudah menyengat karena lebih dari seminggu di dalam kapal. Namun karena statusnya sebagai barang bukti, ada proses hukum yang harus ditempuh untuk melelangnya.
"Kita sedang upayakan agar bisa segera dilelang, nanti aturannya disesuaikan dengan yang ada," kata Danlantamal IX Laksma TNI Arusukmono Indra Sucahyo. Aru sudah meminta izin pelelangan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Ambon.
Merespons permintaan Tim Lantamal, Kepala PN Ambon Kusnawi Mukhlis mengatakan sudah mengeluarkan ketetapan pengadilan terkait ikan-ikan tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan di KUHAP, di mana penyidik bisa memusnahkan atau melelang barang bukti dengan sejumlah pertimbangan tertentu, meski kasusnya belum in kracht.
"Ini sesuai dengan pasal 45 KUHP, ada pertimbangan-pertimbangannya, mulai dari biaya pemeliharaan, coba cek aja," kata Mukhlis ditemui terpisah.
Delapan kapal asing yang ditangkap di Arafuru adalah kapal Century 4, Century 7 asal Thailand berbendera Papua New Guinea, kapal asing eks China berbendera Indonesia yakni KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 36, KM Sino 33 dan KM Sino 27.
Total ada 138 ABK yang diamankan. Sebagian kini sudah berada dalam pengawasan imigrasi, sisanya tinggal di kapal yang bersandar di Markas Lantamal.
(mad/fdn)