Pihaknya tidak ingin, kejadian laporan tahun anggaran 2013 yang menimbulkan masalah terulang lagi.
"Saya sudah mengingatkan berulang kali, agar melampirkan bukti-bukti seperti perjalanan dinas, pembelian tiket, boarding pesawat, disertakan dalam penyusunan laporan belanja APBD Tahun 2014," kata Ahmad Sukardi saat jumpa pers bersama Inspektorat Provinsi Jatim Nurwiyatno di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (19/12/2014).
Pemprov Jatim mempunyai pengalaman buruk pada penyusunan laporan belanja APBD Tahun 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada selesih laporan di 16 SKPD dengan nilai total Rp 22.689.800.675 yang dinilai berpotensi korupsi.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 14,4 miliar penyimpangan dalam bentuk perjalanan dinas fiktif. Sedangkan sisanya sebesar Rp 7,7 miliar, penyimpangannya mengarah ke mark up anggaran.
Akibat temuan penyimpangan laporan belanja APBD 2013 itu, Pemprov Jatim harus mengembalikan seluruh kerugian negara Rp 22,6 miliar tersebut.
"Uang sebenarnya tidak dikorup. Hanya penyusunan laporan keuangannya yang tidak teliti. Makanya sangat mengingatkan terus, agar semua buti-bukti dilampirkan," tandasnya.
(fat/fat)