Kuliah S2 untuk Koruptor, Menkum HAM: Nanti Dilanjutkan setelah Bebas

Kuliah S2 untuk Koruptor, Menkum HAM: Nanti Dilanjutkan setelah Bebas

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 16:12 WIB
Dok Detikcom
Bandung -

Program pascasarjana untuk koruptor di Lapas Sukamiskin sebaiknya dihentikan. Program itu bisa dilanjutkan usai para napi keluar.

Hal itu disampaikan Menkum HAM Yasonna Laoly usai peresmian Unit Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Bandung di Jalan Soekarno Hatta No 162, Jumat (19/12/2014). Setelah mengikuti peresmian, Yasonna akan mengunjungi Lapas Sukamiskin.

"Kita lihat lah, lihat ke dalam, dengar soal-soal yang dulu. Sebenernya sudah sejak lama kita ingin ke Sukamiskin untuk melihat secara langsung di sana. Kita dengar keluhan, persoalan yang lama," ujar Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung soal program S2 hukum di Lapas Sukamiskin, ia menuturkan telah memerintahkan hal itu akan dikaji.

"Sudah perintahkan direview dan sebaiknya tidak dilanjutkan. Konsentrasi kita bukan di situ. Konsentrasi kita untuk membina BLK atau S1. Itu pun selektif," katanya.

Lalu bagaimana dengan para napi yang sudah terlanjur mendaftar dalam program tersebut dan membayar perkuliahan. "Kan kalau sistemnya itu kelas jauh kan masih bisa dipakai nanti. Setelah keluar nanti bisa diteruskan," tutur Yasonna.

Sejumlah narapidana kasus korupsi yang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin dan mengikuti program pascasarjana yaitu di antaranya Nazarudin, Luthfi Hasan Ishak, Rudi Rubiandini, dan Ahmad Fathanah.

(ern/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads