"Kami masih mencari calon tersangkanya (rekening gendut), kalau penyelidikan kan nyari calon tersangka, (kami) belum dapat memutuskan. Dalam penyelidikan kami mencari bukti yang cukup memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Kejaksaan menurut Prasetyo tidak bisa gegabah dalam menetapkan seorang kepala daerah yang diduga memiliki rekening gendut sebagai tersangka. "Kami tak bisa gegabah, setiap kasus ada spesifikasinya sendiri, ada yang mudah ada yang sulit, ada yang perlu panjang ada yang singkat," kata Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum mengarah ke sana (kepala daerah)," kata Prasetyo.
(erd/try)