Pasalnya, Anggit yang kini duduk di komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto ini Kepergok berduaan dengan pria idaman lain (PIL) dalam kamar sebuah hotel di Surabaya.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kabupaten Mojokerto, Anton Fatkhurrahman. Menurutnya, 18 Desember lalu, surat instruksi PAW telah diterima Ketua DPD NasDem. Dalam surat tertanggal 13 Desember yang juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto itu, menginstruksikan agar DPD segera menindaklanjuti PAW terhadap Anggit.
"Saudara Anggit ini dinyatakan melanggar kode etik partai dan tata tertib anggota dewan. Sesuai kebijakan Pak Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem," ucap Anton kepada detikcom, Jumat (19/12/2014).
Anton menuturkan, tindakan tak terpuji Anggit itu terjadi September lalu di hotel Surabaya. Saat itu, anggota dewan terpilih di dapil V Kabupaten Mojokerto dipergoki anggota dewan lainnya berada sekamar dengan seorang PIL. Pria tersebut disebut-sebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari partai lain.
"Saat itu sedang ada acara anggota dewan di hotel tersebut, saudara Anggit kepergok sedang berduaan dengan anggota dewan lain," ungkapnya.
Anton menambahkan, menindaklanjuti surat instruksi DPP NasDem, pihaknya segera menggelar rapat harian untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun demikian, DPD belum menentukan calon pengganti Anggit. Menurutnya, sesuai UU pemilu, calon pengganti Anggit adalah caleg NasDem di dapil V yang raihan suaranya tepat di bawah Anggit.
"Kami akan segera menggelar rapat harian untuk membahas PAW ini. Untuk siapa yang akan menggantikan Anggit, masih akan kita koordinasikan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), karena mereka yang memiliki datanya," pungkasnya.
(fat/fat)