Ketua Gerindra Kritik Perppu Pilkada Soal Pelantikan Gubernur di Ibu Kota

Ketua Gerindra Kritik Perppu Pilkada Soal Pelantikan Gubernur di Ibu Kota

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 13:35 WIB
Jakarta - Gerindra telah memutuskan untuk mendukung Perppu Pilkada. Namun masih ada saja politikus partai berlambang kepala burung Garuda itu yang mengkritik Perppu tersebut.

Kali ini kritik datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria. Riza mengkritik aturan gubernur harus dilantik di ibu kota.

"Kalau harus ke Jakarta, secara pembiayaan lebih boros. Saudaranya ke Jakarta, anggota DPR ke Jakarta. Pelantikan itu tidak harus presiden, bisa diwakilkan wapres atau mendagri," kata Riza Patria saat dihubungi, Jumat (19/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP Gerindra ini berpendapat pelantikan bisa dilakukan di mana saja asalkan sesuai ketentuan. DPRD sebagai rumah wakil rakyat dipandang cukup sebagai lokasi pelantikan.

"Alangkah baiknya pelantikan itu dilakukan di rumah rakyat, karena di situlah wakil rakyat bekerja, berkantor. Alangkah baiknya pelantikan gubernur itu dilaksanakan di DPRD atau kalau mau di lapangan luas juga boleh. Yang penting ketentuan di ibukota provinsi. Dan juga bisa dilihat masyarakat lebih bagus," jelasnya.

Menurut Riza, daripada mengurus lokasi pelantikan, yang sebaiknya dipentingkan adalah menyelenggarakan pilkada yang baik agar mendapat output berupa kepala daerah yang baik pula. Mekanisme Pilkada harus dipersiapkan dengan seksama.

"Yang penting output pilkada dapatkan kepala daerah yang baik. Kalau proses tidak baik outputnya juga tidak baik," ucapnya.

Soal pelantikan gubernur di ibu kota diatur dalam Pasal 163 Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada. Jika Perppu ini diterima DPR dan disahkan menjadi undang-undang, maka 34 gubernur terpilih akan dilantik di Jakarta. Berikut bunyi Pasal 163 Perppu Pilkada:

(1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Menteri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung aturan ini dengan mengusulkan ada kebijakan agar para gubernur terpilih dilantik di Istana Negara.

"Nanti semua gubernur akan dilantik di Istana. Supaya gubernur jelas adalah wakil pemerintah pusat, supaya tidak mencong-mencong. Prinsip-prinsip pokok harus sama," ujar JK dalam sambutannya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads