Seorang warga negara naturalisasi Amerika Serikat divonis 15 tahun penjara karena membantu Al-Qaeda. Pria berusia 31 tahun ini bersalah telah menyumbang dana ribuan dolar AS bagi Al-Qaeda dan afiliasinya di Suriah dan Somalia.
Gufran Ahmed Kauser Mohammed mengaku bersalah dalam persidangan yang digelar di Miami, AS. Dia mengaku berkonspirasi menyandang dana dan merekrut anggota bagi Al-Qaeda, Al-Nusra Front di Suriah, dan Shebab di Somali.
Demikian disampaikan Departemen Kehakiman AS dan dilansir AFP, Kamis (18/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terungkap, Mohammed dan Said terbukti mengirimkan dana beberapa kali bagi militan Shebab. Kemudian Mohammed juga setuju untuk mendukung Al-Qaeda dan Al-Nusra Front dengan merekrut orang-orang yang akan berjihad dan bertempur bagi militan tersebut di Suriah.
Tidak hanya itu, Mohammed juga memberikan sejumlah dana bagi seseorang yang dia yakini penyandang dana bagi kelompok jihad global, namun ternyata orang tersebut merupakan agen FBI yang menyamar.
Akibatnya, Mohammed dan Said pun tertangkap. Pengadilan menyebut, beberapa dana tersebut secara khusus akan digunakan untuk merencanakan serangan terhadap warga AS atau terhadap aset PBB.
Namun tidak disebut secara pasti jumlah dana yang telah disumbangkan Mohammed dan Said bagi militan-militan tersebut. Hanya disebutkan bahwa persidangan Said akan digelar Mei mendatang.
(nvc/ita)