"Untuk pemalsuannya itu kita serahkan ke reserse untuk ditindak lanjuti," tegas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Ia mengatakan, pihak reserse akan mendalami apa motif dealer mengeluarkan surat jalan palsu tersebut. "Itu nanti sama reserse didalami," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak pernah lagi mengeluarkan surat jalan. Kalau memang belum ada surat-surat, ya tidak boleh jalan," ungkapnya.
Ratna Dilla ditilang di Tol Cawang arah barat, Rabu (17/12) siang kemarin karena melanggar bahu jalan. Saat disetop, Ratna Dilla tidak dapat menunjukkan STNK dan hanya menyerahkan surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
(mei/nal)