Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso didakwa menerima duit Rp 46,507 miliar dari proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Machfud menggunakan duit yang diduga hasil korupsi untuk membeli sejumlah apartemen dan ruko.
PT DCL menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar sebagai sub-kontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal (ME). "Dari total pembayaran yang diterima terdakwa Rp 185,580 miliar, yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12/2014).
Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke pihak lain dan kepentingan pribadi Machfud. Machfud menggunakan Rp 46,507 miliar untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli sejumlah aset berupa kios dan apartemen.
Dalam dakwaan disebutkan penggunaan uang oleh Machfud yakni;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Biaya rehab 3 unit rumah di Kartika Pinang Kebayoran lama Jaksel; Jl H Syaip Raya Gandaria Selatan Cilandak dan Town House di Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel dengan total Rp 3,274 miliar.
-Pembelian Ruko di Jl Fatmawati Festival, Cilandak, Jaksel Rp 738,700 juta
-Pembayaran kredit investasi di Bank Panin untuk pembelian ruko di Jl Niaga Hijau, Pondok Pinang Jaksel Rp 758,809 juta.
-Pembelian 4 unit kios di Pasar Mayestik Jaksel Rp 2,806 miliar
-Pembelian Villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti Sukabumi Rp 243,745 juta.
-Pembelian satu unit Apartemen di Sudirman Suites Rp 1,422 miliar
-Pembelian 15 unit Apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Point Rp 1,667 miliar
-Pembayaran utang di Bank Panin Rp 3 miliar.
"Sisanya sebesar Rp 31,196 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain," sambung jaksa.
Jaksa memaparkan, dalam proyek Hambalang, Machfud bersama Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad, mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan dan pihak lain terkait proyek P3SON agar PT Adhi Karya menjadi pemenang dalam pelelangan sehingga perusahaan milik Machfud menjadi sub-kontraktor untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Penyimpangan pelaksanaan proyek Hambalang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464,514 miliar. Machfud didakwa pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/199c sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(fdn/aan)