Tokman Ali (54). Pria berkewarganegaraan Belanda itu diamankan petugas setelah turun dari pesawat Singapura Airlanes dengan nomor penerbangan SQ 390 pada Jumat (12/12) lalu.
"Pelaku kita tangkap setelah petugas mencurigai sebuah tas koper saat melalui pemeriksaan X-Ray. Setelah mengetahui pemilik tas koper, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) atau ekstasi berbentuk serbuk," jelas Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim I Agus Yulinati, Kamis (18/12/2014).
Dari penggeladahan dan hasil uji laboratorium, Tokman Ali terbukti membawa ekstasi berbentuk serbuk dengan berat 6,150 Kg. "Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan MDMA berbentuk serbuk di dalam kemasan clumping cat liter atau pasir buatan untuk tempat pembuangan kotoran kucing yang dimasukkan ke dalam koper yang dibawanya," imbuhnya.
Untuk pengembangan kasus tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Timur.
(bdh/bdh)