"Stasiun itu meliputi Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto dan Stasiun Blitar," kata Manager Humas Dapos 8 Sumarsono kepada detikcom, Kamis (18/12/2014)
Dia menjelaskan, proses pembatalan tiket KA dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan KA. Bea yang dikenakan atas pembatalan tiket KA sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan dan uang dapat diterima dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari setelah proses pembatalan.
"Pengambilan bisa dilakukan dengan proses transfer ke rekening pemohon ataupun diambil tunai di stasiun," tambahnya.
Sementara bagi penumpang yang ingin mengubah tanggal keberangkatan (reschedule) perjalanan, jelas dia, proses penundaan bisa dilayani bila tempat duduk yang diinginkan masih tersedia dan bisa dilakukan di semua loket stasiun.
"Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib layanan
kepada masyarakat dengan harapan tiket KA yang dijual betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta merencanakan perjalanannya dengan baik dan terencana.
(fat/fat)