Pemilik Pabrik Narkoba di Apartemen City Resort Tak Ada yang Divonis Mati

Indonesia Darurat Narkoba

Pemilik Pabrik Narkoba di Apartemen City Resort Tak Ada yang Divonis Mati

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 11:12 WIB
Jakarta -

Komplotan penjahat narkoba yang membangun pabrik di Apartemen City Resort, Jakarta Barat, tidak ada yang dihukum mati. Paulus dan Bertu hanya dihukum 20 tahun penjara. Malah, Bertu tengah meminta pengampunan grasi ke presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (18/12/2014), kasus itu bermula saat tim dari Polda Metro Jaya menangkap Bertu di Hotel Bintang Baru, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2010. Di kamar 133 itu, ia baru saja melakukan transaksi ekstasi sebanyak 35 ribu butir. Dari kicauan Bertu, ia mengaku mendapat barang itu dari Paulus dan Bertu mengaku telah berkali-kali mengedarkan ekstasi, sekali mengantar barang minimal sebanyak 2 ribu butir.

Secepat kilat tim polisi lalu menggerebek Paulus di unit 0503 dan unit 1708 Tower Bougenville, Apartemen City Resort, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua unit itu disulap Paulus menjadi pabrik sabu dan ekstasi. Penggerebekan langsung dipimpin oleh Dirnarkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari dan polisi menemukan ribuan butir ekstasi. Pabrik itu bisa memproduksi 7 ribu butir ekstasi per bulan dan telah beroperasi selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejahatan serius itu akhirnya menyeret Paulus dan Bertu ke pengadilan. Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Meski negara mengancam keduanya dengan hukuman mati, tapi jaksa hanya menuntut Paulus dengan penjara seumur hidup.

Siapa sangka, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Paulus. Vonis tertanggal 17 Maret 2011 itu dinaikkan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 1 Juli 2011. Atas vonis itu, jaksa lalu mengajukan kasasi tapi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa pada 21 Desember 2011.

Bagiamana dengan Bertu? Pria bernama Bertu Kusnowirjono alias Liang Chok Chsun alias Acun juga dihukum 20 tahun penjara. Warga Jalan KH Zainul Arifin, Krukut, Tambora, Jakarta Pusat, itu lalu mengajukan pengampunan kepada presiden. Berkas grasi telah dikirim ke MA pada 4 April 2014.

Lalu, bagaimana nasib grasi Bertu?

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads