Kubu Ical Pilih Tempuh Islah Lewat Mahkamah Partai, Lanjut Pengadilan

Kubu Ical Pilih Tempuh Islah Lewat Mahkamah Partai, Lanjut Pengadilan

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 10:35 WIB
Jakarta - Sejumlah opsi untuk islah tersedia bagi Partai Golkar. Kubu Aburizal Bakrie memilih untuk menyelesaikan konflik lewat Mahkamah Partai dan dilanjutkan ke pengadilan apabila masih belum selesai.

"Kita patuh rekomendasi pemerintah, kita selesaikan islah lewat Mahkamah Partai lalu melalui pengadilan. Saya rasa dua cara ini akan kita tempuh," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).

Jalur pengadilan menjadi skenario kedua apabila tidak terjadi kesepakatan di mahkamah partai. Kubu Ical menyadari bahwa menempuh jalur pengadilan membutuhkan waktu yang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait opsi Munas Rekonsiliasi, Tantowi menganggap hal itu adalah salah satu pilihan yang memungkinkan, namun sulit diwujudkan. Kubu Ical tetap berkukuh lewat mahkamah partai.

"Munas gabungan itu sendiri Pak Agung Laksono yang menampik itu tidak ada di AD/ART. Tetapi itu menjadi solusi yang simpatik. Saya rasa jauh. Saya rasa paling cepat dan konstitusional melalui mahkamah partai atau selanjutnya pengadilan," ucap anggota Komisi I DPR ini.

Tantowi mengutip UU Parpol pasal 24 ayat 4 yang menyebutkan bahwa islah harus diselesaikan dalam 60 hari. Oleh sebab itu, kubu Ical tetap menginginkan konflik diselesaikan secara internal.

"Kita idealnya secara intern, tidak usah orang lain tahu, harus ada kedewasaan, tidak usah saling curiga," ujar Tantowi.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads