"Kita patuh rekomendasi pemerintah, kita selesaikan islah lewat Mahkamah Partai lalu melalui pengadilan. Saya rasa dua cara ini akan kita tempuh," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).
Jalur pengadilan menjadi skenario kedua apabila tidak terjadi kesepakatan di mahkamah partai. Kubu Ical menyadari bahwa menempuh jalur pengadilan membutuhkan waktu yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Munas gabungan itu sendiri Pak Agung Laksono yang menampik itu tidak ada di AD/ART. Tetapi itu menjadi solusi yang simpatik. Saya rasa jauh. Saya rasa paling cepat dan konstitusional melalui mahkamah partai atau selanjutnya pengadilan," ucap anggota Komisi I DPR ini.
Tantowi mengutip UU Parpol pasal 24 ayat 4 yang menyebutkan bahwa islah harus diselesaikan dalam 60 hari. Oleh sebab itu, kubu Ical tetap menginginkan konflik diselesaikan secara internal.
"Kita idealnya secara intern, tidak usah orang lain tahu, harus ada kedewasaan, tidak usah saling curiga," ujar Tantowi.
(imk/trq)