Salah satunya, Anwari, warga Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan. Kakek 61 tahun itu diminta AS membayar Rp 59 juta, untuk memenangkan perkara gugatan perdatanya di Mahkamah Agung (MA). Bukannya menang, AS malah makin gigit jari karena Peninjauan Kembali (PK) gugatan perdatanya ditolak pihak MA. Sadar dirinya jadi korban penipuan AS, Anwari pun memilih lapor ke polisi.
"Informasinya bukan cuma saya, masih ada korban-korban lain. Saya benar-benar terpukul, sawah sudah hilang, masih kehilangan uang," katanya kepada detikcom, Selasa (16/12/2014).
Keterangan yang diperoleh detikcom, dugaan aksi penipuan yang dialami Anwari terjadi pertengahan tahun 2012 lalu. Saat itu, Anwari sedang menjalani perkara perdata sengketa tanah sawah. Meski kalah, Anwari akhirnya berbesar hati mengajukan PK ke MA. Langkah itu setelah AS yang mengaku pengacara, menjamin perkaranya akan menang di tingkat MA.
"Dia mengaku keluarganya Hakim Agung Artidjo. Dia bilang untuk memenangkan perkaranya, saya harus menyiapkan uang Rp 52 juta dan biaya pengiriman berkas Rp 5 juta. Totalnya sampai Rp 59 juta. Saya kirim bertahap melalui transfer rekening bank. Ternyata perkara saya ditolak," papar Anwari.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, laporan dugaan penipuan itu kini sudah dalam penanganan intensif aparat kepolisian. Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi untuk mendalami laporan dugaan penipuan tersebut.
(fat/fat)