Perampok Ini Ngaku Pakai CD Istri untuk Jimat

Perampok Ini Ngaku Pakai CD Istri untuk Jimat

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 12:56 WIB
Foto: Putri Akmal
Banyuwangi - Mahruf (40), pelaku perampokan ini terpaksa dilumpuhkan kakinya oleh satuan resmob kota Polres Banyuwangi saat berusaha kabur menuju Bali.

Namun saat timah panas bersarang di kaki kanannya, pria asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini bukannya meringis kesakitan tapi tetap bugar. Usut punya usut, pria paruh baya ini mengaku bisa kebal sakit karena saat melakukan aksi perampokan ia selalu memakai celana dalam istrinya sebagai jimat.

"Dibawa sama pak polisi kesini, ini ditembak kakinya tapi malah senyum santai gitu, gak keliatan kesakitan. Di uyel-uyel kakinya gak kesakitan. Eh setelah digeledahi sama polisi baru ngaku kalau pakai CD (celana dalam) istrinya sebagai jimat kebal," kata Yudi, petugas kesehatan di RSUD Blambangan pada detikcom, Selasa (16/12/2014).

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Wahyudin Latief mengatakan, Mahruf belum lama ini beraksi bersama Naim (64) dan Sohib (42), warga Jajag dan Tegalsari. Kawanan perampok ini beraksi di rumah di Desa Yosomulyo, Gambiran.

Dalam aksinya mereka menyikat uang tunai jutaan rupiah. Saat melakukan aksinya, mereka dikenal tak segan menyekap, mengikat dan seringkali melukai korban dengan senjata tajam bila korbannya melawan.

"Dikenal sadis dan tidak segan mengikat, menyekap dan melukai korbannya," ujar pria yang akrab disapa Latief itu.

Ketiga perampok sadis asal Banyuwangi ini, sambung Latief, diringkus di tempat berbeda. Tak hanya Mahruf, Naim juga ditembak kakinya karena saat akan ditangkap ia sempat melawan polisi. Belakangan diketahui jika Naim dan Sohib juga merupakan residivis.

Dari tangan ketiganya disita uang tunai, senjata tajam, sejumlah perhiasan, sebuah motor milik pelaku, tali dan baju yang dipakai untuk mengikat kaki tangan dan menutup mulut korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya mendekam di Mapolres Banyuwangi dan dijerat dengan pasal 365.

"Mereka dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.