"Kami sudah siap, personel juga telah disiapkan. Nantinya mereka akan ditempatkan dilokasi βyang sudah ditentukan. Jadi nanti di pintu masuk ke Thamrin dan sebalinya, juga di persimpangan nanti disiagakan anggota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (16/12/2014).
Rikwanto mengatakan, dalam ujicoba tersebut, pihaknya belum akan menindak pemotor yang mencoba memasuki kawasan pelarangan tersebut. Masyarakat khususnya pengguna motor hanya akan diberikan teguran dan imbauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sudah memasang rambu pelarangan motor di pintu masuk, namun hal itu tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menindak pemotor yang melanggar.
"Harus Perdanya dulu. Perda yang mengatur bahwa di kawasan tersebut diberlakukan pelarangan motor. Kalau sudah ada perdanya, baru kita tindak," jelasnya.
Petugas yang disiagakan di lokasi, nantinya akan mengarahkan pemotor untuk menempuh rute alternatif. Polisi juga telah memberikan sosialisasi kawasan parkir bagi pemotor yang hendak memarkirkan motornya bila akan meneruskan perjalanan melewati jalur tersebut menggunakan angkutan umum.
"Ada beberapa gedung yang bisa dijadikan tempat parkir seperti di Sarinah, IRTI, gedung-gedung sekitar Thamrin juga," pungkasnya.
(mei/ndr)