"Itu memang sejalan dengan Undang-Undang (UU) karena urusan parpol itu urusan internal partai. Jadi menurut Undang-Undang Parpol, pemerintah tidak bisa intervensi karena masalah internal diselesaikan melalui mahkamah partai," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014).
Fadli menganggap tugas pemerintah hanya sebatas administratif dan seharusnya tidak mencampuri konflik internal partai. Mahkamah Partai juga harus memutuskan sesuai AD/ART. Mahkamah Partai Golkar saat ini dipimpin oleh Muladi yang berada di kubu Ical.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena Menkum HAM tidak memberikan keputusan, pimpinan DPR pun masih mengakui kepengurusan Aburizal Bakrie (Ical). Oleh sebab itu, surat dari kubu Agung terkait perombakan fraksi pun akan diabaikan.
"Yang legal sejauh ini kan Aburizal sebagai Ketum dan Idrus sebagai sekjen. Kalau mau menunggu setelah itu, tidak bisa perubahan-perubahan (fraksi) itu," ucapnya.
Fadli justru menyoroti perbedaan sikap Menkum di kasus Golkar dan PPP. Menkum sebelumnya sudah menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan itu karena PPP kubu Romi menyerahkan susunan kepengurusan terlebih dahulu. Fadli menganggap alasan itu mengada-ada.
"Itu alasan dibuat-buat. Harusnya dianulir karena menyalahi UU," pungkasnya.
(imk/bpn)