Dukung Sikap Menkum HAM Soal Golkar, Fadli Zon: Memang Sejalan dengan UU

Dukung Sikap Menkum HAM Soal Golkar, Fadli Zon: Memang Sejalan dengan UU

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 12:00 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sikap Menkum HAM Yasonna Laoly yang tidak memberi keputusan terkait dualisme kepengurusan hasil Munas Golkar sudah sejalan dengan Undang-Undang (UU). Ia sepakat bahwa permasalahan Golkar harusnya diselesaikan di internal.

"Itu memang sejalan dengan Undang-Undang (UU) karena urusan parpol itu urusan internal partai. Jadi menurut Undang-Undang Parpol, pemerintah tidak bisa intervensi karena masalah internal diselesaikan melalui mahkamah partai," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014).

Fadli menganggap tugas pemerintah hanya sebatas administratif dan seharusnya tidak mencampuri konflik internal partai. Mahkamah Partai juga harus memutuskan sesuai AD/ART. Mahkamah Partai Golkar saat ini dipimpin oleh Muladi yang berada di kubu Ical.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tindakan pemerintah bersifat administratif, kalau di Mahkamah Partai sudah selesai maka pemerintah hanya sifatnya administratif, tidak bisa mengakui ini itu. Mahkamah partai harus berpihak pada konsitusi partai dan AD/ART," ujar Waketum Gerindra ini.

Karena Menkum HAM tidak memberikan keputusan, pimpinan DPR pun masih mengakui kepengurusan Aburizal Bakrie (Ical). Oleh sebab itu, surat dari kubu Agung terkait perombakan fraksi pun akan diabaikan.

"Yang legal sejauh ini kan Aburizal sebagai Ketum dan Idrus sebagai sekjen. Kalau mau menunggu setelah itu, tidak bisa perubahan-perubahan (fraksi) itu," ucapnya.

Fadli justru menyoroti perbedaan sikap Menkum di kasus Golkar dan PPP. Menkum sebelumnya sudah menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan itu karena PPP kubu Romi menyerahkan susunan kepengurusan terlebih dahulu. Fadli menganggap alasan itu mengada-ada.

"Itu alasan dibuat-buat. Harusnya dianulir karena menyalahi UU," pungkasnya.

(imk/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads