Kasus Suap Bupati Bogor, Majelis Banding: Uang dari Grup Perusahaan

Kasus Suap Bupati Bogor, Majelis Banding: Uang dari Grup Perusahaan

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 09:11 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Hukuman Yohan Yap, kurir uang untuk menyuap Bupati Bogor, Rachmat Yasin dilipatgandakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Yaitu dari 1,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Bandung menaikan hukuman itu sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, antara lain dari keterangan saksi-saksi yaitu:

1. Hari Ganie (salah satu Direktur PT Bukit Jonggol Asri)
2. Yudi Rachmat Salaeli
3. Dandy
4. Teuteung Rosita (istri Yohan, juga sebagai Sekretaris Haryadi Kumala)
5. Robin
6. Zulkarnain
7. Tenny Ramadhani (Sekretaris pribadi Bupati Bogor Rachmat Yasin)
8. Rizky Widyanto
9. Heru Tandaputra
10. Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng (Direktur Utama Sentul City Bogor)
11. Rachmat Yasin (Bupati Bogor/mantan)
12. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Bogor/mantan)
13. Terdakwa Yohan Yap

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adalah sangat jelas bahwa dalam pengurusan rekomendasi tukar menukar lahan/kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas + 2.754 Ha adalah bukan atas inisiatif dan untuk kepentingan terdakwa (Yohan Yap) sendiri, melainkan untuk kepentingan PT Bukit Jonggol Asri," putus majelis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana dikutip dari website PT Bandung yang dikutip detikcom, Selasa (16/12/2014).

Atas hal itu, majelis berpendapat uang tersebut bukan untuk kepentingan
dan inisiatif Yohan sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Melainkan melibatkan pihak-pihak lain, antara lain yang berkepentingan atas lahan itu yaitu:

1. PT Bukit Jonggol Asri
2. Pihak Bupati Bogor Rachmat Yasin
3. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zairin,
4. Serta pihak- pihak lain

Hal itu terbukti pula bahwa dalam melaksanakan perbuatannya tersebut telah beberapa kali diadakan pertemuan dan pembicaraan dengan pihak-pihak yang terkait, dan untuk kepentingan pengurusan rekomendasi perijinan lahan/tukar alih fungsi lahan/tukar menukar kawasan hutan itu sehingga ada uang komitmen yang harus diserahkan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Adalah mustahil dan tidak mungkin jika uang komitmen yang diserahkan kepada Bupati Bogor itu atas inisiatif dan uangnya pribadi terdakwa F.X Yohan Yap sendiri," ujar majelis yang terdiri dari Moerino dengan anggota Syamsul Ali dan Afninur Kamaroesid.

Dan sesuai dengan keterangan saksi Robin Zulkarnain, menurut majelis, ia saksi diminta oleh Cahyadi Kumala untuk memantau atau mem-follow up perkembangan pengurusan rekomendasi tukar menukar yang diurus Yohan Yap. Dan ternyata saksi Robin Zulkarnain juga menerangkan bahwa uang Rp 4 miliar yang diserahkan terdakwa kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin adalah dilaporkan kepada Cahyadi Kumala.

"Dan uang itu jelas bukan uang milik terdakwa pribadi, melainkan uang dari grup
perusahaan," tegas majelis hakim dalam putusan yang diketok pada 24 November 2014 lalu.

Yohan Yap yang merupakan pelaksana suap bersama-sama dengan Cahyadi Kumala kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin. Duit yang dijanjikan Rp 5 miliar namun baru terealisasi Rp 4,5 miliar. Uang ini diberikan agar Yasin mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar lahan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Akibat kasus itu, Yasin mengundurkan diri sebagai bupati dan telah dihukum 5,5 tahun penjara.

(asp/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads