Ridwan Kamil Batalkan Izin Ngunduh Mantu Raffi-Nagita di Pendopo Kota Bandung

Ridwan Kamil Batalkan Izin Ngunduh Mantu Raffi-Nagita di Pendopo Kota Bandung

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 09:08 WIB
Bandung -

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) akhirnya membatalkan izin penggunaan Pendopo Kota Bandung untuk ngunduh mantu pasangan selebritis Raffi Ahmad-Nagita Slavina pada 30 Desember.

Hal itu diungkapkan Emil melalui akun twitternya. "Acara ngunduh mantu Raffi tidak dilaksanakan di Pendopo Kota Bandung. Sekian. Terimong geunaseh," tweetnya 11 jam lalu.

Kemarin, Emil memang menyatakan akan kembali mempertimbangkan soal izin yang telah dikeluarkannya soal ngunduh mantu Raffi-Nagita. "Kalau ada resistensi, saya juga enggak menutup mata, saya harus mendengarkan," ujar Emil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emil, sebenarnya tujuan awal menyandingkan kegiatan ngunduh mantu Raffi-Nagita bersamaan peresmian Taman Alun-alun Bandung untuk kepentingan promosi Kota Bandung.

"Bagaimana caranya mempromosikan Bandung dengan cara termurah. Nyewa (siaran) tv, ratusan juta bisa miliar, prime time. Yang bisa prime time acara Raffi. Begitu logikanya. Jadi mempromosikan Bandung ke sebuah kegiatan yang pasti ditonton seluruh masyarakat Indonesia," tuturnya.

Rencana ngunduh mantu Raffi-Nagita menuai pro dan kontra. Anggota DPRD Kota Bandung menyayangkan izin yang dikeluarkan Emil.

"Baiknya, wali kota mempertimbangkan kembali pemberian izin ngunduh mantu Raffi Ahmad di Pendopo. Harus dipertimbangkan Teguran KPI terhadap stasiun tv swasta yg menayangkan resepsi pernikahan Raffi Ahmad beberapa waktu lalu. KPI menilai tayangan tersebut sudah melampaui batas, krena frekuensi siaran adalah milik publik hingga harus digunakan untuk kepentingan publik," ujar Anggota DPRD Kota Bandung Ade Fahruroji.

Selain itu, Ade juga mempertanyakan keberadaan Perwal nomor 739 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Halaman dan/atau Gedung di Lingkungan Balai Kota dan Pendopo.

"Apakah Wali kota sekarang sudah mengganti Perwal 2009? Kalau belum berarti harus mematuhi Perwal 2009 dimana Perwal tersebut hanya membolehkan Pendopo digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucapnya.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads