Pabrik Sabu di Apartemen High Point Digerebek Polisi

Pabrik Sabu di Apartemen High Point Digerebek Polisi

- detikNews
Minggu, 14 Des 2014 17:27 WIB
Surabaya - Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan upaya produksi narkoba jenis sabu di apartemen High Point Surabaya.

Dari penggerebekan yang dilakukan Unit III yang dipimpin AKP Gatot Setyobudi di sebuah apartemen di kawasan Siwalankerto itu, polisi mengamankan tersangka TDT alias Susi (34) warga Mendalan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

"Tersangka mengubah bentuk narkotik jenis sabu dari kualitas jelek menjadi bagus," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Sikatan, Surabaya, Minggu (14/12/2014).

Setija menerangkan, awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa ada penghuni di Apartemen High Point sering keluar masuk dengan membawa barang-barang yang mencurigakan.

Dari hasil penyelidikan, penghuni perempuan dan laki-laki di apartemen tersebut melakukan proses pemurnian sabu dari kualitas jelek menjadi bagus.

Dari hasil penggerebekan, polisi hanya mengamankan seorang perempuan serta barang bukti seperti sabu 95 gram, 73 gram, mangkok berisi narkotik jenis sabu seberat 464 gram (berat kotor), 5 buah petridish (lepek kaca) berisi shabu masing-masing seberat 49 gram, 49 gram, 54 gram, 53 gram, 54 gram. 2 set alap hisap, 2 unit handphone dan 3 kartu ATM, 1 botok aceton, 1 botol alkohol, dan barang bukti lainnya.

"Yang bersangkutan ini masih coba-coba. Tapi barang yang sudah jadi, setelah kita uji ke labfor hasilnya bagus," tuturnya.

Dari pengakuan Susi, dia membuat sabu itu bersama tersangka inisial D, pria teman 'dekatnya'. Bahan baku yang didapatnya berasal dari tersangka T asal Jakarta.

Penghuni apartemen ini mendapatkan 0,5 kg sabu yang kualitasnya jelek dari tersangka melalui kurir. Kemudian, saat dilakukan proses pemurnian untuk menjadi barang jadi, keduanya mendapatkan arahan dari T melalui telepon dan sms (pesan singkat).

Peralatannya juga dibeli di toko di kawasan Tidar, Surabaya. Alat-alat yang dibutuhkan, juga sesuai arahan dari tersangka T.

Ketika ditanya berapa hasil sabu yang berkualitas bagus dari sabu 500 gram kualitas jelek.

"Belum tahu. Tersangka juga belum menghitungnya, karena ini masih coba-coba melakukan pemurnian," jelasnya sambil menambahkan, barang yang sudah jadi masih belum diedarkan ke pasaran.

Dari kasus tersebut, selain mengamankan tersangka Susi, polisi menetapkan D, dan T (bos Susi dan D) sebagai DPO (daftar pencarian orang).

(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.