Tanpa Pembenahan, Golkar Bisa Hancur Karena Korupsi

Tanpa Pembenahan, Golkar Bisa Hancur Karena Korupsi

- detikNews
Minggu, 14 Des 2014 11:40 WIB
Jakarta - Kasus korupsi masih menghantui Partai Golkar. Dalam dua pekan setelah Munas Bali, Ketua DPD partai beringin jadi tersangka korupsi. Jika tak melakukan pembenahan, beringin bisa tumbang karena kasus korupsi.

Ketua DPP Golkar kepengurusan Agung Laksono, Indra J Piliang, menilai Golkar wajib melakukan revitaliasi kepengurusan. Dengan tak menaruh kader korup di jajaran pengurus inti maka citra Golkar akan selamat di harapan rakyat.

"Revitalisasi ini harus dilakukan. Ke depan kan masyarakat sangat perhatian terhadap isu korupsi ini. Isu korupsi kan nomor satu saat ini," kata Indra Piliang kepada detikcom, Minggu (14/12/2014).
Β 
Berkaca dari kekalahan Golkar di Pemilu 2014 silam, beringin mestinya melakukan banyak pembenahan. Karena suara Golkar pada Pemilu lalu juga tak maksimal karena banyaknya kader yang terlilit korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Pemilu 2014 lalu kan ada beberapa tokoh korupsi yang dikaitkan dengan Golkar seperti Akil Muchtar dan banyak kader kena korupsi. Kasus korupsi ini bisa menghancurkan Golkar," kata Indra.

Indra lantas memaparkan yang harus dilakukan Golkar untuk bangkit di Pemilu 2019 mendatang. "Yang pertama saya kira harus jelas dulu kepengurusannya, setelah jelas baru rekonsiliasi yang sehat, kemudian kepengurusan diisi kader yang punya idealisme dan militansi," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam dua pekan setelah Munas Bali, dua pemilik suara terjerat kasus korupsi. Ketua DPD I Jabar Irianto MS Syafiuddin alias Yance ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (5/12/2014). Yance ditahan karena dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 silam.

Dua pekan setelah Yance ditahan Kejaksaan Agung, seorang lagi Ketua DPD Golkar pemilik suara di Munas Bali dijadikan tersangka korupsi oleh KPK.

Ketua DPD Golkar NTB yang juga Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan. Zaini diduga melakukan pemerasan dalam proses izin tempat wisata. KPK menyebut dia sudah berkali-kali memeras, yang totalnya Rp 2 miliar.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads