Empat orang pelaku kejahatan bermodus hipnotis diringkus oleh Polres Jakarta Selatan. Keempatnya melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai terapis yang bisa mengusir roh jahat.
"Jadi setelah pelaku mendekati korban, mereka menakut-nakuti dan bilang ada roh jahat di tubuh korban," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Keempat pelaku itu adalah EV alias Acen (31), AR alias Xiao Li (33), LY alias Lily (45), dan satu laki-laki OS alias Koko (50). Xiao Li ditangkap usai melancarkan aksinya di kawasan Setiabudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pertama adalah Oey (70) mengalami kerugian senilai Rp 220.000.000 yang melaporkan ke Polsek Setiabudi. Kemudian korban bernama Ida mengalami kerugian senilai Rp 20.000.000.
"Ada lagi korban bernama Kris yang tertipu senilai Rp 2,6 miliar yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," tutur Wahyu.
Keempat tersangka ditangkap di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 10 Desember 2014. (bpn/nal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini