Petugas mendapat laporan dari masyarakat yang kesal sengan seringnya perburuan liar di sekitar hutan. Mereka kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak PHKA, kemudian bersama dengan Polisi menyanggong pelaku.
"Mereka masuk ke hutan sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Kita sanggong di luar kawasan hutan pintu masuk ke teluk ijo," ujar Kapolsek Pesanggaran, AKP Supriyadi, kepada detikcom, Kamis (11/12/2014).
Benar saja, sekitar pukul 05.30 wib, 5 pelaku keluar dari hutan sambil membawa hasil buruannya. 4 Orang berhasil ditangkap dan satu orang berhasil melarikan diri. Keempat orang yang ditangkap antara lain, Ahmad Toyib (33), Dwi Setiyawan(27), Ali Mustofa (37) dan Toilul Anwar (25), semuanya adalah warga Desa Sarongan Kecamatan Pesanggaran.
"Satu orang berhasil melarikan diri saat dimanakan. Sementara 4 orang kita amankan di Mapolsek Pesanggaran," tambah Supriyadi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hewan buruan yang dilindungi. Antara lain 1 ekor babi hutan, 1 ekor kijang dan 1 ekor kancil. Selain itu barang bukti lainnya, berupa senapan angin kaliber 5,5, 3 buah pisau, 2 sepeda motor dan lampu belor untuk berburu.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 19 ayat 1 junto pasal 33 ayat 1 junto pasal 40 ayat 1 dan 3 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi.
"Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas polisi berpangkat balok tiga di pundaknya.
(fat/fat)