"Ada kasus perdagangan manusia dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan mengambil keuntungan pelacuran perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di mapolda, Jalan A Yani, Kamis (11/12/2014).
Awi menerangkan, sekitar November lalu, penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada tempat menyediakan perempuan terapis dan dapat melayani hubungan sex berkedok sebagai salon dan tempat perawatan wajah yang dikelola mami inisial A (43), warga Ambengan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada awal Desember lalu petugas menggerebek salon spa yang terletak di komplek pertokoan Ambengan dan sempat mengamankan 8 orang terapis. Selain itu, juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta, 1 kondom bekas terpakai. 1 buah kondom belum terpakai, hingga buku catatan pendapatan harian.
"Modus operandinya, pelanggan datang ke salon dipersilahkan memilih perempuan pemijat yang sedang duduk di sofa. Tarif untuk pijat hanya Rp 150 ribu. Tapi kalau mau pijat plus-plus tarifnya Rp 1,5 juta," tuturnya.
Mantan Kapolres Magetan ini mengatakan, dari pengakuan tersangka inisial A, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.
"Kalau untuk layanan plus, pemilik (mami) mendapatkan komisi antara 30-40 persen. Kalau bagi hasil pijat, pemijat mendapatkan 15 persen," terangnya.
(roi/fat)