Berdasarkan website Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dikutip detikcom, Kamis (11/12/2014), Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Berkas Ola dilimpahkan sejak 28 Agustus 2014 dengan sidang perdana pada 10 September 2014. Dalam dakwaan jaksa, Ola yang juga dipanggil Francisca Cunbe itu dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf a UU Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal mati. Pasal 114 ayat 2 berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Ola yang punya nama baru Rika Safitri itu kembali menghadapi ancaman mati. Apakah Ola kembali lolos dari hukuman mati?
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini