Vonis Mati Dianulir, Ola Kembali Diadili dan Terancam Hukuman Mati

Indonesia Darurat Narkoba

Vonis Mati Dianulir, Ola Kembali Diadili dan Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 09:35 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganulir vonis mati kepada terpidana Meirika Franolla alias Ola. Kini Ola kembali diadili dalam perkara baru yaitu mengendalikan peredaran narkotika dari balik penjara.

Berdasarkan website Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dikutip detikcom, Kamis (11/12/2014), Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Berkas Ola dilimpahkan sejak 28 Agustus 2014 dengan sidang perdana pada 10 September 2014. Dalam dakwaan jaksa, Ola yang juga dipanggil Francisca Cunbe itu dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf a UU Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal mati. Pasal 114 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Ola mendapat grasi dari Presiden SBY pada September 2011 sehingga hukumannya diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Namun, pada 4 Oktober 2012 lalu BNN meringkus NA (40), seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dari kicauan NA saat diperiksa BNN, diketahui kalau ia menyelundupkan barang haram itu atas suruhan Ola.

Kini Ola yang punya nama baru Rika Safitri itu kembali menghadapi ancaman mati. Apakah Ola kembali lolos dari hukuman mati?

(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads