Ketiga orang saksi yang dijadwalkan diperiksa Rabu (10/12) adalah Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tiyar dan Jasmine itu teman Aldi Pradana, anak Pak Udar Pristono," ujar pengacara Pristono, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kembali menegaskan kliennya tidak melakukan pidana pencucian uang terkait perkara korupsi pengadaan bus TransJakarta. "Hasil audit BPK tidak ada aliran ke si ini si itu. Uang TransJ clear untuk membeli bus," imbuhnya.
Selain itu Zainab mengklaim aset-aset yang disita Kejaksaan Agung merupakan hasil usaha termasuk warisan dari orang tua Pristono. "Warisan orang tua dijual dan dijadikan modal investasi termasuk apartemen yang kemudian disewakan," katanya.
Dalam perkembangan penyidikan Kejaksaan sudah menyita aset Pristono yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar.
Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin sebelumnya menyebut aset-aset yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi. Pristono memang menjadi tersangka dalam 2 kasus yaitu pengadaan dan peremajaan bus TransJ tahun 2012 dan 2013.
Jaksa telah menyita 1 unit rumah di Cluster Olive Fusion di Jl Emerald 4 no 6, Nirwana Residence, Kota Bogor, 1 unit rumah di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Selain itu, penyidik menyita pula 2 unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.
(fdn/aws)