Ironisnya, pelaku pencabulan itu seorang dukun muda, yang dianggap korban dan suaminya sebagai guru spiritual. Namun akibat ulahnya, si dukun bernama Dedi alias Abi (28), warga Desa Curah Jeru Kecamatan Panji, harus berurusan dengan polisi.
"Korban dugaan pencabulan guru. Semalam laporannya sudah kami terima. Sekarang ditangani Unit PPA," kata AKP Wahyudi kepada detikcom, Rabu (10/12/2014).
Kasubbag Humas Polres Situbondo itu menerangkan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah nenek korban, di Kecamatan Panji, Senin (8/12) lalu. Saat itu, usai menghubungi korban lewat HP, pelaku bergegas menemuinya di rumah nenek korban di Kecamatan Panji. Keduanya sempat berbincang di ruang tamu, sebelum akhirnya pelaku melakukan perbuatan tak senonoh.
"Korban mengaku seperti dihipnotis sampai mau melakukan permintaan pelaku. Sebelumnya, korban dan suaminya memang datang ke rumah pelaku, untuk meminta bantuan agar proses pindah gadai sawahnya diperlancar," tandas AKP Wahyudi.
Keterangan yang dihimpun, di rumah neneknya itu, selain diciumi dan diremas payudaranya, korban yang konon sedang datang bulan dipaksa pelaku melakukan oral seks. Pelaku juga sempat mengajak korban ke kamar, namun ditolak.
Setelah puas mencabuli korban, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun. Namun, korban memilih memberitahu suaminya hingga diputuskan lapor ke polisi.
"Sekarang masih memintai keterangan saksi-saksi. Kalau terbukti, terlapor terancam dijerat dengan pasal 294 (2) huruf e sub pasal 281 KUHP, tentang pencabulan," pungkas AKP Wahyudi.
(fat/fat)