Dari pantauan detikcom, setelah petugas juru sita memutuskan batal membacakan putusan eksekusi, petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo, langsung menemui massa.
Ratusan buruh dan orang-orang yang berseragam GM FKPPI yang sebelumnya menduduki Jalan Tanjungsari, diminta untuk membubarkan diri dan memberikan kesempatan pengendara melintas di Jalan Tanjungsari.
"Kasih tahu temen-temennya, juru sita sudah balik. Tolong jalannya dibuka, beri kesempatan pengendara," kata Kapolsek Asemrowo Kompol I Wayan Winaya kepada anggota GM FKPPI, Rabu (10/12/2014).
Manajemen PT Cinderella juga menemui Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aries Sabudin yang sedang meminta untuk membuka jalan.
"Tolong buka jalan dan dibersihkan sampah-sampahnya sekali," kata Aries yang langsung disanggupi manajemen. Manajemen pun meminta buruh untuk kembali ke dalam pabrik.
(roi/fat)