"Sejak kemarin sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (9/12/2014).
Awi menerangkan, tersangka Handoko diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP. "Saudara HMR (Handoko Mintoyo Rahardjo) patut diduga melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, menguasai dan menyewakan tanah tanpa hak, dan menempatkan keterangan palsu pada akta otentik," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Faizal, Robert Simangunsong menerangkan kasus penyerobotan lahan di Jalan Greges 61, Surabaya. Awalnya, kliennya melihat lahan miliknya ditempati parkir kontainer. Lahan kosong milik pelapor berdampingan dengan lahan milik tersangka. Setelah diselidiki, kontainer tersebut dikelola PT Multicon sejak 2008. PT Multicon pun menyewa ke tersangka Handoko.
Tanah yang dimiliki terlapor berdasarkan data BPN seluas 22.700 meterpersegi dan saat ini berkurang menjadi 19.000 meterpersegi. Pengurangan itu disebabkan adanya pelebaran selokan.
PT Multicon yang sudah terlanjut menyewa lahan seluas 22.000 meter persegi pun tetap meminta lahannya sesuai kesepakatan. Tersangka pun mempersilahkan PT Multicon untuk menempati lahan kosong milik kerabat mantan Gubernur Imam Utomo itu.
Kliennya sudah melakukan upaya somasi, tapi tak digubrisnya. Karena tidak ada itikad baik, tersangka yang pernah terlibat kasus penggelapan ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 Juni 2014 lalu. Sesuai dengan Laporan nomor polisi LP/718/VI/2014/UM/SPKT, Handoko dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP dan Pasal 266 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan atau menguasai dan menyewakan tanah tanpa hak, atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.
"Kita somasi untuk segera dikosongkan, tapi dia tidak hiraukan, ya kita laporkan," tandasnya.
(roi/fat)