Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012-2013. Tersangka yang ditahan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dishub DKI Jakarta.
Pantauan detikcom, Selasa (9/12/2014), tersangka atas nnamaTri Hendro Surjatno itu digiring oleh jaksa penyidik ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 17.11 WIB. Tri Hendro ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Tri yang berkumis itu terlihat lemas dan pasrah saat digiring masuk ke mobil tahanan. Dia pun akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Tri Hendro merupakan Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI. Para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran senilai Rp 24 miliar dengan pemenang tender yaitu PT SMS. โPenyidik pun telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu 3 orang PNS dan 1 orang dari pihak rekanan.
Dari keempat PNS tersebut, salah satu tersangka yaitu Drajad Adhyaksa sebelumnya juga telah dijerat jaksa dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta yang juga menjerat Udar Pristono.
โ
Sementara itu, para tersangka lainnya yaitu Kamaru Zaman Budiyanto baru-baru ini sudah ditahan. Sementara 1 tersangka lainnya yaitu Amru Bentara Siregar dari pihak rekanan belum ditahan. (dha/fjp)